TOUNA – Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik 25 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,27 gram dan 96 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl THD, dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna).

Kedua pelaku berinsial S alias Pudin (34) dan perempuan RL (50) alias NA ditangkap di jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Sabtu (22/1) lalu pukul 16.30 Wita.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Kasubbag Humas AKP Triyanto, Kasat Tahti Yamis Sapetu dan Kanit Idik Satnarkoba Polres Touna, Bripka Didik Sodikin mengungkapkan, peran kedua pelaku adalah sebagai pemilik 25 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,27 gram dan 96 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl THD untuk dijual.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku disaksikan oleh ketua RT dilingkungan setempat,” ucap Kapolres Touna, saat konferensi pers, Mapolres Touna, Kamis (17/2).

Riski mengatakan, adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut yaitu, 25 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 96 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl THD.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni uang sebesar Rp.1.230.000, 11 kertas timah rokok warna merah, 1 lembar tissu warnah putih, 1 buah kotak plastik warnah kuning, 1 buah pembungkus LA Bold warnah hitam, 9 plastik klip kosong, 1 unit hendpone merek nokia warnah hitam dan 1 unit hendpone merk vivo warna biru.

Riski menambahkan, kedua pelaku dikenakan undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Undang-Undang Narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3).

“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Reporter : Rahman
Editor : Yamin