Polres Sigi Telah Tetapkan Pelaku Pecehan Seksual di Ponpes

oleh -

SIGI – Polres Kabupaten Sigi, melalui Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengatakan, pihaknya telah menetapkan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah tersebut, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki.

Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa tersebut telah dilaporkan pada 7 November 2024 oleh korban yang didampingi oleh orang tuanya.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh ayahnya,” jelas Nuim kepada sejumlah media, Selasa (12/11).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/GAR/B/88/XI/2/Sigi/Polda Sulte KT-III/Polresta Sigi/Polda Sulteng.

Kejadian ini terjadi pada malam 5 November 2024. Pada saat itu, korban sedang tidur, dan terduga pelaku berinisial T melakukan pelecehan dengan cara memijat korban dan kemudian memperlihatkan film porno di ponselnya.

BACA JUGA :  Perwakilan Masyarakat Tipo Laporkan Perusahaan Tambang ke Komnas HAM Sulteng

Peristiwa tersebut diikuti dengan tindakan pencabulan.

Kejadian ini berlangsung di ruang asrama tempat santri, dan peristiwa tersebut disaksikan oleh santri lain berinisial GL yang kemudian melarikan diri dan melapor kepada orang tua korban.

Santri yang menjadi korban berinisial FP (13) baru duduk di kelas dua SMP berasal dari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Adapun terduga pelaku pelecehan seksual adalah seorang laki-laki berinisial T, pengajar yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren yang baru didirikan sekitar 7 bulan.

BACA JUGA :  Menkumham Baru Dorong Soliditas Pegawai Kemenkumham

Iptu Nuim menambahkan, terduga pelaku telah diamankan secara persuasif pada Senin (12 /11), setelah sebelumnya sempat meninggalkan kota.

Setelah kembali, terduga pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya, dan kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadapnya. Sejauh ini, laporan yang masuk baru satu korban, kami akan mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar Iptu Nuim.

Selain memeriksa terduga pelaku, kata Iptu Nuim, Polres Sigi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan telah berkoordinasi dengan pihak PPA dan rumah sakit untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Sigi menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara adil, terutama karena korban masih di bawah umur, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Gelar Upacara untuk Mengenang Tragedi G30S/PKI

“Kasus ini menjadi atensi Kapolres Sigi karena melibatkan anak-anak. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat,” ujar Iptu Nuim.

Reporter: IRMA/***