SIGI – Polres Sigi kembali berhasil mengamankan ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15//2) kemarin.

Miras tersebut diamankan dari dua orang pemilik cap tikus di desa itu, berinisial JE dan AN.

“Dari JE barang bukti Miras jenis cap tikus diamankan sebanyak 112 liter, 7 yang di bungkus plastik. Sementara dari AN sebanyak 40 liter,” kata Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, Kamis (16/02).

Ferry melanjutkan, barang bukti Miras tersebut telah diamankan di Polres Sigi, karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang sedang melaksanakan razia.

“Sementara pemilik Miras kami buatkan berita acara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” terangnya.

Ferry mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari Miras. Salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas.

Reporter: Hady/***