DONGGALA – Sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam di Desa Kinavaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditunda.
Pihak termohon, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreksrim Polres Sigi, mangkir dari persidangan dengan alasan personel sedang mengikuti persiapan pengamanan.
Pemohon Fatma didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sulteng, Mey Prawesty merasa kecewa atas ketidak hadiran pihak Krimsus Polres Sigi.
Menurut Mey, ketidakhadiran ini merupakan bentuk ketidaktaatan polisi terhadap hukum dan juga memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.
“Kami kecewa. Hari ini sebenarnya jadwal sidang pra peradilan klien kami ibu Fatma, namun pihak Polres tidak hadir dengan alasan pengamanan,” kata Mey Senin, (24/3).
Mey mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (14/4/2025).
Pendukung Fatma Demo di Depan PN Donggala
Sejumlah pendukung Fatma terdari dari emak-emak menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Aksi itu sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada Fatma. Mereka menyerukan agar Polisi penegakkan hukum berkeadilan.
Mereka menilai, ada upaya kriminalisasi dalam penanganan kasus simpan pinjam yang melibatkan Fatma.
Puluhan emak-enak tersebut berkumpul di depan PN Donggala membawa sejumlah spanduk dengan narasi solidaritas perjuangan rakyat Sigi anti kriminalisasi oleh Polres Sigi. *