PALU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus pria diduga pengedar narkoba berinisial AM alias S warga Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dia ditangkap beserta barang bukti 1.99 gram shabu yang dikemas dalam plastik bening.
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap pada Ahad 13 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 wita di Desa Surumana, Kecamatan Palolo.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, pelaku tersebut merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dimana ia diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 5 paket berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 1.99 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 12 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merek samsung dan uang tunai senilai Rp.400.000,” ujar Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, Selasa (15/8).
Dari keterangan pelaku, dia dititipkan sabu oleh seorang lelaki yang beralamatkan di Tatanga untuk dijual kembali di wilayah Palolo sebanyak 2 gram. Setelah sabu tersebut dikuasai oleh pelaku, kemudian ia membagi sabu tersebut menjadi paketan siap edar dengan harga Rp.100.000 per paketnya. Menurutnya, dia mebuat sebanyak sembilan paket dan sudah laku terjual sebanyak empat paket, satu paketnya dikonsumsi oleh pelaku, sehingga pada saat dilakukan penggeledahan atau penangkapan ditemukan lima paket sabu, yang mana satu paket utuh beratnya 1,45 gram dan empat paket yang sudah siap edar.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut, dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no. 35 THN 2009 tentang Narkotika, ” tutup AKP Ferry.
Reporter: Irma/Editor: Nanang