SIGI – Kepolisian Resor Sigi melalui Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jumat (15/3).
Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/20/III/SPKT-I/Res Sigi/Sulteng yang terjadi di Desa Langaleso pada Jumat tanggal 1 Maret 2024.
“Terduga pelaku sempat buron dan akhirnya berkat usaha, kerja keras dan informasi di lapangan kami berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisisal MN (41) warga Desa Langaleso,” ujar Kasi Humas Iptu Nuim Hayat.
Kasi Humas menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang anggota peroleh, bahwa terduga pelaku sempat terlihat beberapa hari di Desa Bora, tepatnya di rumah adiknya. Setelah dilakukan investigasi lebih mendalam akhirnya diperoleh, terduga pelaku berada Desa Ombo Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan mendapat informasi tersebut Unit Resmob Polres Sigi langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Sirenja, untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dan dari hasil penangkapan turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra fit, 1 buah HP Samsung Galaxy A11 warna hitam putih, 1 buah helem GM hitam, dan 1 buah jaket putih.
“Untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG