Sigi – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sigi, kembali membekuk dua pelaku tindak pidana Narkotika, di Desa Lawua, Kecamatan Kulawi, Sigi, Selasa (4/6).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 21 gram, yang dikemas dalam 24 paket plastik klep bening.
Dalam penjelasannya, Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, menjelaskan, bahwa barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka inisial AG dan MM.
“Selain 24 paket Sabu, dari tangan pelaku MM kita turut mengamankan barang bukti lainnya berupa bonk atau alat hisap sabu, uang tunai sejumlah Rp4 juta lebih, satu pucuk senjata rakitan dan satu pucuk senjata air sofhgun,” Ujar AKBP Wawan kepada sejumlah wartawan, di Mako Polres Sigi belum lama ini.
Kata Wawan, pelaku yakni MM merupakan salah satu DPO yang melarikan diri saat gempa bumi 28 september lalu dari LP Petobo Jalan Dewi Sartika. Menurutnya, MM merupakan resedifis pelaku tindak pidana Narkoba yang saat ini kembali terjerat dengan kasus tersebut.
“MM ini divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba pada 2017 lalu, kemudian saat ini ditangkap lagi dengan kasus yang sama, ” Ungkapnya.
Menurut Kapolres itu, pelaku tersebut membeli narkoba dari daerah Palu, yang kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual di Wilayah Kulawi dan sekitarnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau, agar masyarakat terus proaktif membantu Polri dalam memerangi narkoba, mengingat dampak yang sangat buruk ditimbulkan oleh barang haram tersebut.
“Dan dalam proses penindakannya, kami tidak main-main serta tidak pandang bulu,” Tegas Wawan.
Ditempat yang sama, AKBP Wawan, mengatakan, pihaknya turut mengamankan satu warga Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, berinisial JE bersama sejumlah barang bukti lainnya yaknisembilan paket narkotika jenis sabu siap edar.
“Modusnya ini hampir sama, hanya untuk bersenang dan mendapatkan ke untungan,” Tandas Kapolres Sigi.(Hady)