SIGI – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sigi jajaran Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RA (36), terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Reja A.Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku seorang wanita berinisial RA) diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sigi di rumahnya di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo,” kata Fetry, kepada media, Rabu (16/02).
Menurut AKP Ferri Triyanto, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Wilayah Desa Sejahtera sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
“Dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan dengan berat bruto 0,43 gram, satu buah kotak bening tempat simpan sabu, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan satu buah tas warna hitam,” terangnya.
Selain barang bukti itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.250.000, yang di duga hasil dari penjualan sabu.
“Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sigi untuk pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, pihak kepolisian Resor Sigi akan terus menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegasnya.
Reporter: Hady
Editor: Nanang