SIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengamankan 315 liter minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi. Miras tersebut diamnakan saat melakukan razia di Desa Tuva dan Desa Omu Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Kamis (4/4) lalu.

Kegiatan razia miras tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Anton S. Mowala, bersama personelnya berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor SP.Gas/141/IV/HUK.6.5/2024, tanggal 01 April 2024.

Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, mengatakan, dari hasil razia oleh Satresnarkoba Polres Sigi, polisi berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis cap tikus sebanyak tiga jeriken berisi 105 liter dan saguer sebanyak enam jeriken berisi 210 liter, yang jika ditotal keseluruhan sebanyak 315 liter, yang diamankan di dua tempat berbeda yakni di Desa Tuva dan Desa Omu Kecamatan Gumbasa.

“”Saat melakukan razia, petugas di lapangan juga menemukan tempat penyulingan minuman keras tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah drum tempat penyulingan yang merupakan alat pembuatan minuman keras jenis cap tikus, dan satu buah bambu yang merupakan alat pembuat cap tikus serta tujuh buah pipa yang juga digunakan sebagai alat penyulingan minuman keras,” ujarIptu Nuim Hayat, Jumat (5/4).

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan kegiatan razia terhadap minuman keras akan terus digencarkan oleh Polres Sigi dan juga polsek jajaran. Hal ini untuk menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sigi yang kerap menjadi penyebab utama dari gangguan kamtibmas.

“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polres Sigi dan untuk para pelaku telah diberi teguran dan pengarahan serta membuat surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Humas Polres Sigi ini.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG