POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali mengungkap tiga kasus pencurian berbeda dan mengamankan tiga tersangka dengan modus beragam.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Made Deva Dwi Guna mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial RH (18), ZL (25), dan RZ (20). Ketiganya diketahui melakukan aksi pencurian akibat kecanduan judi online (Judol).
Dijelaskan, bahwa RH melakukan aksi pencurian di SMP 6 Poso bersama tiga rekannya yang masih di bawah umur. Keempat tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding gudang sekolah lalu masuk melalui lubang ventilasi.
“Adapun barang bukti yang kami amankan dari kempat pelaku, 1 unit kompor gas merek Rinai, 1 unit speaker aktif Asation Venus dan 1 unit proyektor Microvision. Sementara tiga pelaku yang masih dibawah umur telah menjalani proses diversi,” ujar Kasat Made Deva didampingi Kasi Humas Polres Poso IPTU Riyanto Hilan dan Penyidik Reskrim, Jumat (14/11).
Selanjutnya, kasus kedua melibatkan tersangka ZL, ia melakukan pencurian laptop di rumah seorang warga yang ternyata merupakan anggota Satreskrim Polres Poso.
ZL melakukan aksinya setelah meminum cap tikus, lalu mendatangi rumah korban yang kebetulan saat itu penghuni rumah tidak berada di tempat.
“ZL mencuri dengan cara merusak jendela dapur menggunakan gunting ranting untuk masuk ke dalam rumah, lalu mengambil laptop yang berada di dalam kamar. Pelarian ZL berakhir ketika polisi membekuknya saat mencoba menjual laptop tersebut di sebuah konter elektronik di Kota Poso,” terangnya.
Sementara pelaku ketiga, RZ salah seorang karyawan percetakan fotokopi, melakukan pencurian berulang di tempat kerjanya sendiri.
Ia mengambil kertas HVS ukuran F4 secara bertahap setelah tempat fotokopi tutup. Kertas-kertas tersebut kemudian disimpan di kamarnya sebelum dijual ke sebuah toko seharga Rp150.000 per dus.
“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 20 dus kertas HVS berisi masing-masing 5 rim yang siap untuk dijual ke toko ATK, serta satu lembar sarung warna hitam,” jelas Kasat Made Deva.
Kini ketiga tersangka mendekam dibalik jeruji besi Polres Poso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

