Polres Poso Ungkap 7 Kasus Kejahatan Dalam Tiga Bulan, Satu Dintaranya Pencabulan Anak Bawah Umur

oleh -
Suasana Pres release Tersangka dan Babuk dari 7 Kasus Kejahatan di Mapolres Poso Poso,pada Senin (28/03) (FOTO : media.alkhairaat.id/Mansur)

POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres  Poso, Sulawesi Tengah  (Sulteng) berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi  di wilayah hukum Kabupaten Poso, dalam kurun tiga bulan terakhir, sejak awal  Januari hingga akhir Maret 2022.

Hal tersebut terungkap saat Polres Poso menggelar press release dengan menghadirkan para tersangka dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan Polisi, di Aula Mapolres, Senin (28/03).

Dikesempatan itu, Kpaolres Poso,   AKBP.Rentrix Ryaldi Yusuf menyampaikan,  berdasarkan data yang ada, jumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap sebanyak tujuh kasus,  antara lain kasus pertambangan ilegal, tindak pidana ITE, Pencabulan di bawah umur, tindak pidana perbankkan, dua kasus pencurian sepeda motor, dan kasus pencurian elektronik jenis heandphone. 

Dari tujuh kasus yang telah diungkap tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan  tujuh tersangka, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, tiga unit sepeda motor jenis yamaha matic dan 1 unit alat berat eksavator, terkait kasus penambangan galian C  yang ada di Desa Toinasa,Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso. 

BACA JUGA :  Bangun Rumah Dinas Guru Tanpa Bayar Tanah, Warga Balukang II Gugat Kepsek SMA 1 Sojol

Kapolres Poso AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf mengatakan,  untuk tindak pidana perbankan menetapkan mantan karyawan BRI cabang Tentena berinisial  (NF) menjadi tersangka. Untuk tindak pidana ITE terkait video bugil dengan tersangka (FU), dan  tindak pidana pertambangan illegal proses penyidikannya sudah masuk tahap dua  (P21) di Kejaksaan Negeri Poso. Sementara, empat kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Ke tujuh orang pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut  masing-masing, kasus dugaan kekerasan terhadap fisik anak dibawah umur  di desa Tambarana dengan tersangka  inisial ZS (34), tersangka kasus pertambangan inisial IWS (40), kasus ITE dengan tersangka inisial FU, tersangka Cabul di bawah umur inisial AM (42). Kasus perbankan inisial NF, tersangka curanmor RJ (38)dan DP (21)warga Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA :  Kuliah Umum Menkumham RI di Untad: Perkuat Regulasi Berbasis Elektronik

‘’Kasus yang kita ungkap hari ini adalah kasus yang terjadi sejak Januari hingga Maret 2022, sebagian kasusnya sudah sampai tahap dua dan sementara menunggu proses persidangan. Sementara, sisanya masih terus kita kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ ungkap Rentrix.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Dicky  Armana Surbakti  menambahkan, jika keberhasilan Polres Poso dalam pengungkapan berbagai kasus  tersebut tidak lepas dari partisipasi masyarakat Poso, yang selalu aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,khususnya Satrseskrim.

BACA JUGA :  Rusdy Cuti, Pjs Gubernur Sulteng Dijabat Novalina

Diakuinya, selain dari tujuh kasus tersebut, pihaknya kini masih melakukan sejumlah penyelidikan terhadap berbagai kasus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa mantan Kepala Desa (Kades) terkait penyalah gunaan dana Desa.

‘’Untuk sementara  tujuh kasus ini kita release, untuk kasus-kasus lain yang sementara dalam penyelidikan dan sudah akan kita tingkatkan, termasuk dugaan korupsi  beberapa  oknum Kades akan menyusul dalam waktu dekat,’’ ungkap Dicky.

Selain Kapolres dan Kasat Reskrim, turut serta dalam pelaksanaan press release tersebut adalah wakapolres Poso ,Kompol Basrun. Kasubag Polres Poso, AKP. Basyirun serta beberapa Kanit dari Satreskrim Polres Poso.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin