POSO – Satuan Narkoba Polres Poso berhasil meringkus FJ (25) tahun, warga Kelurahan Kayamanya, Poso Kota, Selasa (5/2), akibat diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu – sabu.
Pelaku digelandang ke Mapolres Poso, usai kedapatan memiliki delapan paket narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, dalam penggerebekan disebuah rumah kost tersangka.
Dalam penjelasannya, Kasat Narkoba Polres Poso AKP Abdullah Hasanuddin, turut membenarkan penggerebekan tersebut, Kamis (07/02), karena diduga selama ini penghuni rumah tersebut diduga menjadi pengedar sabu.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu siap jual, lengkap dengan timbangan digital,” Ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kepada penyidik tersangka mengakui jika delapan paket sabu yang sudah diamankan sebagai barang bukti polisi merupakan pesanan yang sudah siap diantar kepada konsumen.
Berdasarkan keterangan pelaku, AKP Abdullah menyebutkan, modus penjualan barang haram tersebut dilakukan secara online, bahkan juga via SMS dan telepon dan dihargai Rp200 ribu per paket, dengan perjanjian dibayar setelah langganan menerima pesanan paket.
“Dari pengakuan sementara kepada penyidik, tersangka memang merupakan pengedar sabu dan seluruh barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” Katanya.
Sementara itu, kepada media ini Kasat ResNarkoba Mapolres Poso, turut mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengungkap tiga kasus Narkoba terhitung sejak awal tahun 2019.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp800 Juta atau paling banyak Rp8 Milyar. (MANSUR)