POSO – Kepolisian Resor (Polres) Poso, Sabtu (21/09), memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil tangkapan Januari hingga September 2024.

Pemusnahan barang bukti (babuk) tersebut, disaksikan para Pejabat Utama (Pju) Polres Poso, Pengadilan Negeri (PN) Poso, Dinkes Poso, Kejari Poso, BNNK Poso dan sejumlah sekolah di Poso.

Kapolres Poso, AKBP. Arthur Sameaputty, mengatakan, babuk sabu didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AK (35), SK (45) dan RM (26).

“Masing-masing tersangka memiliki sabu seberat 33,05 gram, 3,97 gram dan 185,45 gram. Total keseluruhan 222,47 gram yang kami musnahkan saat ini,” sebut Kapolres.

Hal ini, kata dia, merupakan keberhasilan Satresnarkoba serta pihak terkait dalam melakukan penegakkan hukum, terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.

“Kami juga perlu peran masyarakat untuk memberikan informasi, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penegakkan hukum, memberantas narkoba di Kabupaten Poso,” tukasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan kegiatan penyuluhan ke sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman kepada para generasi muda agar terhindar dari bahaya Narkoba.

“Kami sudah melakukan penyuluhan ke SMA dan SMP di lingkungan kota Poso, dengan harapan generasi muda kita terhindar dari narkoba dan bisa mencapai masa depan yang lebih cerah,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Rifay