POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,27 gram.

Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Poso, BNNK Poso, dan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, Sabtu (01/11).

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., MH mengatakan, babuk sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terakhir.

“Proses pemusnahan sabu kami lakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia dan kemudian di blender,” kata Kasat Herfian.

Menurutnya, pemusnahan babuk sabu merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso.

“Dari total barang bukti yang kami amankan, sebagian disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan hari ini agar tidak disalahgunakan,” sebutnya.

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Poso.