POSO – Polres Poso, Sulteng, berhasil menangkap tiga pelaku pencuri Handphone (HP) lintas kabupaten yang sempat viral di media sosial.
Ketiga pelaku itu berinisial Z seorang warga Kecamatan Palu Barat, MI warga Palu Barat dan FH warga Kecamatan Palu Selatan.
Kasus ini viral lantaran pelaku kabur melarikan diri dikejar massa hingga ditangkap di Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso.
Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy saat konferensi pers menyebutkan, ketiga pelaku yang diamankan kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kota Palu, Donggala, Parimo dan Kabupaten Poso.
“Jadi ketiga tersangka ini telah melakukan sejumlah aksi pencurian di 3 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Sulteng,” ucap Kapolres Poso didampingi Wakapolres Kompol Basrum dan Kapolsek Pamona Utara AKP Felix Saudale, Rabu (30/8).
Kapolres menyampaikan, kronologis penangkapan dilakukan Sabtu 26 Agustus 2023 di Kelurahan Sawidago, Kecamatan Pamona Utara. Ketiga pelaku tersebut berbagi tugas masuk di rumah warga dan kios untuk melakukan aksi pencurian.
Di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, pelaku Z masuk ke kios BRIlink mengambil satu buah handphone, dan TKP lainnya di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Utara, pelaku masuk disalah satu rumah warga dan mengambil satu handphone pemilik rumah.
Namun saat akan kembali melakukan aksi pencurian di rumah warga lainnya, pelaku kepergok pemilik rumah lalu kabur dan dikejar warga.
Mengetahui ada aksi pencurian, massa pun menghadang pelaku Z dan FH yang berusaha kabur dengan menggunakan mobil ke arah Desa Taripa dan Pendolo
Kapolres menyebut, bahkan dua pelaku yang berada di mobil Honda Brio itu menerobos pos palang saat aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya mobil pelaku terperosok di sebuah parit di Desa Korobono, dan pelaku berhasil diamankan Polsek Pamona Utara bersama warga setempat.
Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu MI diamankan Polsek Pamona Utara saat mencoba kabur dengan sepeda motor.
“Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka melakukan pencurian di empat wilayah dengan total barang bukti 12 buah handphone,” ungkap Kapolres Poso.
Barang bukti tersebut 2 buah handphone hasil curian dari kota Palu, Donggala 1 buah handphone, Parimo 7 buah handphone dan Poso 2 buah handphone yang diambil para pelaku.
Kapolres Riski Fara Sandhy menyampaikan, ketiga pelaku yang jadi tersangka melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura tanya alamat, dan motifnya karena terhimpit ekonomi.
Kini pelaku disangkakan dugaan tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter : Ishaq Hakim