SIGI – Kepolisian Resort Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi serta unsur TNI, melaksanakan operasi yustisi, razia minuman keras (Miras) di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, Kamis (1/9).
Kegiatan yustisi dipimpin Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, didampingi Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, serta Kasat Pol PP Kabupaten Sigi Ambar mendatangi sejumlah titik di desa tersebut.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, di Desa Kalawara tim langsung mendatangi target operasi (TO) yakni, tempat produksi minuman keras jenis cap tikus milik A (37th), dan menyita barang bukti, 1 buah drum tempat pengolahan miras, 4 buah jerigen serta 11 batang bambu yang digunakan untuk memproduksi miras.
Lanjut Kasi Humas, setelah mendatangi TO pertama, tim kemudian bergerak menuju ke Target Operasi yang kedua dan langsung mendatangi rumah produksi minuman keras jenis Cap Tikus milik E (47th) dan menyita barang bukti 6 buah jerigen dan 70 liter minuman keras jenis saguer
“Setelah menyita barang bukti, tim juga merubuhkan tempat produksi miras di kedua TKP tersebut, agar tidak lagi dapat digunakan memproduksi miras dan kedua pelaku yaitu, A dan E, telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan produksi miras kembali,” jelas AKP Ferry.
Razia oleh tim gabungan dari TNI-Polri serta Pemda Kabupaten Sigi, merupakan wujud sinergitas untuk membasmi miras di wilayah Kabupaten Sigi.
Reporter: HADY
Editor: NANANG