Polres: Pelayanan SIM Palu Optimal dengan Biaya Terjangkau

oleh -

PALU- Satuan Lalu Lintas Polresta Palu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hendak mengurus permohonan perpanjangan atau permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mulai dari ruang tunggu hingga pelayanan, terutama bagi penyandang disabilitas petugas selalu sigap dalam memberikan pelayanan.

Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu, Iptu Yosua Martua Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, selain memberikan bimbel bagi pemohon baru atau perpanjangan, dan itu dilakukan untuk membantu pemohon agar lebih paham mengikuti uji teori atau praktik.

“Iya Kami berharap bahwa upaya tersebut, dapat bermanfaat bagi masyarakat, mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan,” ucap Yosua Rabu (31/1).

Terkait dengan biaya, Iptu Yosua, menuturkan, untuk pembuatan SIM ataupun perpanjangan masa berlakunya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Polri.

BACA JUGA :  Berkas WNA Kasus Tambang Dikembalikan Kejati

Untuk pemohon pembuatan SIM baru kategori SIM A, BI, dan BII, sebesar Rp120 ribu, sementara untuk kategori SIM C, sebesar Rp100 ribu.Sementara untuk pemohon perpanjangan masa berlaku SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

“Untuk biaya tersebut, warga memohon dapat langsung membayarkan di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI), ada dalam gedung Satpas SIM Satlantas Polresta Palu. Jadi masyarakat tidak lagi jauh jauh ke Bank,” tuturnya.

Sementara untuk surat kelengkapan pemohon SIM seperti Psikologi dan Kesehatan, Kanit Regident mengatakan bahwa, itu bukan pihak Kepolisian mengeluarkan, namun pihak ketiga diluar Polresta Palu, maka warga harus mengurusnya sendiri dan untuk biayanya diterapkan oleh pihak bersangkutan mengeluarkan surat tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Palu: Arkan Bara Mandiri Bantu Warga Lingkar Tambang

Untuk Surat Psikologi dan Kesehatan, tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pemohon sim wajib melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan sudah ditunjuk dengan biaya dibayar langsung kepada pihak mengeluarkan surat psikologi dan kesehatan.

“Iya, untuk Kesehatan dan Psikologi, ada pihak ke tiga membuatnya, bukan dari pihak Polresta Palu,” tegasnya.

Untuk waktu dibutuhkan, lanjut Yoshua, relatif singkat untuk pengurusannya. Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 20 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang. Jadi semuanya tergolong mudah dan terjangkau.

Ia menyebutkan, paling penting pemohon masyarakat mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan, ikuti semua prosesnya dan lengkapi persyaratannya.Ikuti semua Ujiannya baik itu teori ataupun praktik.Kan saat ini untuk ujian praktik khusunya untuk roda dua, sudah jauh lebih mudah.

BACA JUGA :  Kemenkumham Tegaskan Komitmen pada Kebijakan Inklusif dan Responsif

“Jangan menggunakan jasa joki atau calo, percayalah pada kemampuan anda.Biar menggunakan jasa Calo, malah masyarakat sendiri rugi jika pakai calo,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut,Iptu Yosua Martua Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbiasa mencari jalan pintas dengan jasa calo. Karena hal-hal seperti itu membuat percaloan semakin subur, membuat rugi berbagai pihak, ditengah upaya pihaknya untuk memberantas praktjk percaloan.

“Memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli. Sehingga Saya meminta kepada masyarakat mengikuti prosedur sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi,”menyudahi. (IKRAM)