PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap sembilan kasus kejahatan, dan mengamankan 19 tersangka.
“Sembilan kasus itu, diantaranya lima perkara dari unit pidana umum, dua perkara dari unit perlindungan perempuan dan anak, satu perkara dari tindak pidana tertentu, dan satu dari unit tindak pidana korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Armana Surbakti, di Mapolres Parimo, Rabu (27/04).
Kata dia, dari sembilan perkara ini semua berkasnya sudah dalam tahap penyidikan. Dua diantaranya telah P21 dari pihak Kejaksaan Negeri Parigi, yakni perkara korupsi dan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Jadi rencananya hari ini akan kami laksanakan tahap dua, sebagai kewajiban ketika perkara sudah dinyatakan lengkap. Maka kewajiban penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Kemudian, Kata Kasat, ada empat perkara sudah dalam pemberkasan dan berkasnya sudah dilaksanakan tahap satu. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa. Sementara, dua perkara lainya yang saat ini juga dalam tahap pemberkasan.
Karena kata dia, perkara tersebut baru beberapa hari lalu diungkap, yakni kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), yang kejadianya terjadi sekitar dua pekan lalu di Parigi dengan terduga pelaku diketahui beralamat di Kelurahan Bantaya dan Korban berasal dari desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah.
Dia menambahkan, pada saat kejadian tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga pihaknya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Kemudian tersangkanya langsung kami serahkan ke Polsek Parigi untuk di proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin