PARIMO – Polres Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk 29 pelaku penyalahgunaan narkoba, serta menyita 113,03 gram Shabu, dan 678 THD.
Penanganan kasus ini di mulai dari bulan Januari hingga awal Mei 2021.
Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu I Gede Krisna Arsana mengungkapkan, dari 29 pelaku itu, saat ini sebanyak 22 kasus telah dilimpahkan oleh pihaknya, ke Kejaksaan Negeri Parigi, dan enam kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Spanjang Januari hingga Mei ada 28 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani, 25 kasus ditangani langsung, dan masing-masing satu kasus ditangai Polsek Parigi, Torue serta Ampibabo. Para pelaku yang berjumlah 29 orang terdiri dari 27 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan,” ungkapnya saat gelar perkara Rabu (05/05).
Ia menjelaskan, atas perbuatannya itu, para pelaku penyalahgunaan narkoba dituntut berdasarkan hukum yang berlaku yaitu, pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar.
Ia membeberkan, pengungkapan terakhir kasus yang dilakukan pihaknya, dengan jumlah barang bukti sebanyak 50 gram di Labuan Donggulu, Kecamatan Kasimbar.
“Dalam pengungkapan kasus itu, pelaku merupakan pengedar narkoba asal Kayumalue, yang akan mengantarkan barang haram pesanan ke Lambunu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus yang berhasil diungkap merupakan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya, dan laporan masyarakat atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang ditindaklanjuti dengan penyidikan.
“Seluruh pelaku rata-rata berdomisili di wilayah Parigi Moutong. Sementara barang haram itu, mereka dapatkan dari daerah Kayumakue,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin