PARIGI-Polres Parigi Moutong (Parimo) terus melakukan penyelidikan dugaan salah penanganan atau malpraktek terhadap Bayi berusia (3 bulan),Salwatul Nur oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi,Kabupaten Parimo.
Dalam proses itu,sayangnya empat orang saksi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi,Kabupaten Parimo mangkir atau belum memenuhi panggilan penydik.
“Minggu lalu sudah dikirim sebanyak empat undangan untuk empat orang dari pihak RS, tapi tidak ada yang hadir,”ujar Kapolres Parimo,Sirajuddin Ramly,kepada wartawan,Selasa (13/06).
Meskipun Kapolres menegaskan, penyelidikan atas kasus tersebut terus dilanjutkan. Setelah selesai proses Penyelidikan (Lidik), polres akan melaksanakan gelar kasus.
“Gelar kasus menentukan apakah laporan dapat dinaikan ke tingkat penyidikan atau tidak,”tuturnya.
Dia mengatakan,sebelumnya beberapa orang dari pihak RS, sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik polres, guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Untuk sementara sudah lima saksi diperiksa,” tuturnya.
Dia menyebutkan,penyidik juga berenca akan memanggil direktur RS Anuntaloko, Nurlela Harate guna mengkonfirmasi kasus tersebut,tanpa menyebutkan kapan jadwal pemanggilan dimaksud.
“Prioritas yang tehnis dulu. Saat ini kita masih penyelidikan,” jelasnya.
Kasus dugaan malpraktek dengan nomor laporan, nomor : LP-B /82/V/2017/ sulteng /res parimo, tanggal 22 Mei 2017.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua Salwahtul Nur, bayi berusia kurang lebih tiga tahun asal Desa Jonokalora, Kecamatan Parigi Barat yang diduga menjadi korban malpraktek. (BAMBANG)