PARIMO – Polisi Resort (Polres) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk pelaku mutilasi sapi yang selama ini sangat meresahkan warga di wilayah itu.
Pelaku yang diamankan yakni, MA warga Silanga, ME warga Donggala, SU warga Silanga, yang merupakan pemain tunggal, UL juga dari Wani Donggala, dan AN asal Masigi yang merupakan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 2019.
Sebanyak 34 ekor sapi yang dimutasi berhasil diungkap, tersebar di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Kecamatan Sausu hingga Kasimbar sejak tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Parimo, Donatus Kono mengatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang masing-masing dari Parimo dan Donggala.
“Satu orang pelaku berinisial ME dari Donggala merupakan residivis yang melakukan operasi sejak 2019 dan menjadi DPO,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Polres Parimo, Senin (19/07).
Ia menjelaskan, dari jumlah TKP itu Sat Reskrim berhasil mengungkap delapan TKP tersebar di Kecamatan Siniu, Parigi dan Kecamatan Toribulu dengan modus yang berbeda-beda.
Ia menuturkan, para pelaku melumpuhkan hewan ternak menggunakan potassium yang diberikan agar hewan tersebut lumpuh dan kemudian dimutilasi.
“Cara lainnya juga mereka lakukan dengan melumpuhkan persendian bagian kaki belakang dipotong agar tidak bergerak dan eksekusi lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut dia, sejauh ini pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tali sapi, parang, pisau, plastik, potassium, sepeda motor dan mobil pickup yang digunakan saat beroperasi.
Atas perbuatan itu, para pelaku terancam dengan jeratan pasal 363 ayat 1 dan 2 jo pasal 55, 56 dan 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Saat pihaknya telah membentuk tim khusus dalam penanganan pencurian ternak yang meresahkan warga,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin
Para pelaku mutilasi ternak yang berhasil dibekuk Sat Reskrim Parimo. (FOTO: MAWAN)