Polres Parimo Bekuk Maling  Spesialis Pembobol Sarang Walet

oleh -
Kasat Reskrim Polres Parimo, saat melakukan gelar perkara kasus pencurian. (FOTO:mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO  – Polisi Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) bekuk pria berinisial T, pelaku spesialis pembobol  sarang walet yang selama ini meresahkan warga Parimo.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yang telah menjalankan akasinya di  lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).  

“Lima TKP tersebut berada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Parigi dan Parigi Tengah, tersangka melakukan aksinya secara berulang-ulang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti,” ditemui, Rabu (17/08)

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada tengah malam hingga dini hari sekitar pukul 4:30 Wita, saat rumah dan bangunan milik korban dalam keadaan kosong.

Menurut keterangan, tersangka masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan linggis. Begitupun aksi yang dilakukan di bangunan walet, tersangka merusak pintu dan atap gedung dengan menggunakan alat yang sama.

BACA JUGA :  Sungai Balinggi Meluap Rendam Pemukiman Warga

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sarang burung walet yang dibungkus di kantongan kecil, satu buah pengeras suara warna hitam , cctv warna putih, satu buah amply serbaguna dan HP merk advance warna putih .

“Kerugian korban diperkirakan sekitar 148 juta, pasal 363 ayat satu ke tiga e dan kelima e KUHP, sub pasal 362, junto pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, unit pidana umum,” terangnya.

Selain itu, kasus lainnya yang berhasil diungkap Tindak Pidana Umum yaitu kasus pencurian buah cengkeh di Desa Kasimbar dan Desa Kasimbar Selatan Kecamatan Kasimbar.

BACA JUGA :  Pj Bupati Parimo Terima Perpanjangan Masa Jabatan

Dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial Z, WR dan N. Tersangka N sendiri, hingga saat ini masih masih dalam proses pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menuturkan, tersangka mencuri buah cengkeh yang disimpan  di rumah korban, dengan cara memanjat dinding samping WC dan melalui pintu dapur.

Sementara itu, kerugian yang dialami korban sekitar Rp12 juta. Tersangka diancam dengan jeratan pasal 363 ayat dua KUHP, sub pasal 362 KUHP, junto pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun penjara.

“Babuk yang berhasil diamankan,  yaitu satu unit HP merek Vivo warna biru, satu unik HP merk realme warna abu abu. Dua lembar nota pembelian dan uang tunai 1.100.00,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pilbup Touna, Pasangan SOLUSI dan IHLAS Daftar di Hari Terakhir

Reporter : Mawan
Editor : Yamin