PARIMO – Polisi Resor Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan pria berinisial Fiki (21), warga Desa Peningka, Kecamatan Kasimbar, merupakan pemilik sabu seberat 5,66 gram.
Kapolres Parimo, AKBP, Yudy Arto Wiyono, mengungkapkan, adanya laporan masyarakat terkait peredaran diduga narkotika jenis sabu ditengah masyarakat baik kalangan tua dan muda yang dapat meresahkan.
“Pada Rabu (20/04) sekitar pukul 17.40 Wita. Telah di lakukan penindakan penegakan hukum atau penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahguna Narkotika golongan I jenis sabu,” ucap Kapolres melalui rilis resmi Polres Parimo, Kamis (21/04)..
Kata dia, dalam pengungkapan kasus tersebut. Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama KBO dan 3 personil lainya. melakukan penindakan penangkapan terhadap terduga Fiki dan pada saat dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dan rumah yang diduga tempat penyalagunaan atau tempat transaksi narkotika jenis sabu lalu ditemukan sejumlah barang bukti.
Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan pihaknya enam Saset plastik klip bening yg berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 5,66 gram, dua buah alat hisap / bong, satu buah korek api gas, satu pak plastik klip, dua buah kaca pireks.
“Selain itu, satu buah sumbu gulungan timah rokok, satu buah tas hitam merek spot, satu lembar bekas bungkus sabun merek cunssons baby tempat penyimpanan sabu, satu buah hp merek oppo warna hitam. Serta uang tunai berjumlah Rp 4.350.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan atau penheledahan, selanjutnya terduga di lakukan tes Urine di RS Anutoloko Parigi. Dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim kami telah memeriksa sebanyak 4 saksi dalam kasus ini dan dan melengkapi mindik, pemriksaan saksi dan terduga, tes suhu badan/urine terduga, uji leb BB makassar serta melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin