PALU– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memeriksa Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Palu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami sudah memanggil Kepala SMA 5 Palu untuk penyelidikan awal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ismail, di Palu, Jumat (19/9).
Ismail menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu memanggil pihak sekolah dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS. Pemanggilan Kepala SMA 5 Palu dilakukan berdasarkan Surat Kepolisian Nomor: B/717/IX/2025/Satreskrim.
“Kepala sekolah sudah kami periksa, sebatas menyerahkan dokumen untuk penyelidikan awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan, Polres Palu tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain diduga terlibat, untuk memperdalam penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah ratusan siswa SMA Negeri 5 Palu menggelar unjuk rasa di lingkungan sekolah pada Jumat (15/9). Mereka menuntut transparansi dan kejelasan pengelolaan dana sekolah serta menyoroti kebijakan internal dianggap merugikan siswa.
Aksi berlangsung tertib tanpa adanya tindakan anarkis. Para siswa membawa sejumlah poster berisi tuntutan, di antaranya transparansi Dana BOS, kejelasan penggunaan dana ekstrakurikuler, kritik terhadap sikap arogan guru maupun kepala sekolah, serta penolakan terhadap pungutan biaya perpindahan dan seragam.
“Saya mengalami hal yang mengganjal karena dipaksa berbohong oleh pihak sekolah. Yang memaksa saya adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan,” ujar Ketua OSIS SMA 5 Palu, Sukriansya.