PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 700,96 gram sabu. Pemusnahan ini digelar di Lobi Polres Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (19/8).
“Dalam kegiatan ini, kami juga hadirkan satu tersangka berinisial ASH,” kata Kapolres Palu AKBP. Bayu Indra Wiguno, kepada MAL Online.
Adapun pemusnahan itu, kata Bayu, dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam loyang telah berisi air panas dan dicampur dengan porstex. “Setelah itu diaduk dan cairan tersebut dibuang ke kloset kamar mandi,”katanya.
Bayu mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dulu dilakukan teskit, guna mengetahui keaslian barang bukti itu.
Kapolres Palu mengatakan, pemusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu itu, merupakan hasil penggrebekan petugas Sabtu 31 Juli 2021.
“Sabu itu diamankan dari tangan tersangka ASH beralamat di Jl Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” katanya.
Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu.
“Saat itu barang bukti diamankan 15 plastik klip berisi sabu, dengan berat total 730,96 Gram.
“Adapun 30 gram dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri (PN) Palu, pungkasnya. (Ikram)