PALU – Kepolisian Resor Palu melalui Subag Humas mengampanyekan aplikasi “Polisiku” dengan memasang banner dan spanduk di tempat-tempat keramaian dan pelayanan publik di Kota Palu.
Pemasangan baliho itu dilakukan Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, bersama tiga anggotanya, yakni Brigadir Cahyadi, Bripda Desak Nyoman Elia Puspitasari, dan Bripda Putu Ayu Lennyaningsih, Selasa (06/06).
Aipda I Kadek Aruna mengungkapkan, pemasangan baliho bertujuan agar masyarakat Palu bisa mengenal Aplikasi Polisiku.
“Aplikasi ini sangat bermanfaat. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pengaduan pelayanan, bisa juga melaporkan kasus, juga bisa mencari alamat pelayanan kepolisian terdekat, dan masih banyak lagi,” ujarnya.
Aplikasi Polisiku sendiri merupakan Aplikasi yang berbasis Android dan iOS, yang dibuat Diivisi Teknologi Informasi (Div TI) Mabes Polri, dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan Polri.
Masyarakat saat ini dapat menginstalnya dari PlayStore dan AppleStore. Aplikasi PolisiKu bertujuan dan berfungsi agar publik merasa nyaman dan mudah berinteraksi dengan polisi, dimanapun sedang berada.
Aplikasi ini mempunyai empat menu utama yaitu Cari Layanan Polisi Terdekat, Cari Layanan Polisi di Kota Lain, Pengaduan Tindakan Polisi, Halo Polisiku (Keluhan dan Apresiasi kepada Polisi). Pengguna Aplikasi PolisiKu juga bisa mencari layanan polisi di kota lain yang diinginkan. Ini berguna untuk menolong keluarga atau teman di kota tersebut.
Kadek berharap dengan dilakukannya pemasangan spanduk tentang Aplikasi “PolisiKu” tersebut bisa memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa aplikasi polisiKu telah bisa diinstal sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menghubungi Kepolisian . (APRIAWAN)