PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu, Polda Sulteng, terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 2021. Hal itu sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Larangan mudik ini berlangsung 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Selain itu Polres Palu memasang spanduk larangan mudik lebaran, di berbagai tempat strategis dan keramaian.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, menjelaskan bahwa imbauan larang mudik tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, bagi masyarakat lain maupun keluarga berada di kampung.
“Larangan mudik itu untuk menghindarkan serta memutus penyebaran virus corona dari seseorang kepada keluarga maupun masyarakat di tempat ia mudik. Dan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelas Riza kepada MAL Online Kamis ( 29/4).
Riza mengatakan, bahwa saat mudik biasanya terjadi pertemuan antara anak dan orang tua sehingga risiko terpapar atau penyebaran virus ini tinggi.
“Sayangilah diri anda, orang tua, keluarga, kerabat maupun teman serta masyarakat luas, dengan menunda mudik sampai berakhirnya virus corona, serta tetap jalankan physical and social distancing. Saya berharap untuk silaturahmi lebarannya bisa dilakukan secara virtual,” tambahnya.
AKBP Riza Faisal juga menambahkan, bahwa pihaknya berharap dan mengajak kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu pihak keamanan, memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat Kota Palu, untuk tidak perlu melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Mari bersama kita menjaga keselamatan diri kita, keluarga, dan orang banyak dari penyebaran pandemi Covid-19 dengan tidak melakukan mudik,” tutupnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang