PALU – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Palu berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita berinisial RK alias RE (34), yang terjadi di eks Lokalisasi Tondo 17 Agustus 2020 lalu.
Pelaku tersebut adalah warga Jalan Talua Konci, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, berinisial PAS (30). Ditangkap di Jalan Labuan Beru, Kecamatan Palu Utara, Ahad 14 September 2020 malam.
“Pelakunya berhasil kami amankan, di Jalan Labuan Beru Mamboro, Ahad 14 September 2020 malam. Saat ini kasusnya masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal SIK, di Mapolres Palu, Selasa (15/09).
Kata Kapolres, saat penangkapan pelaku tidak kooperatif, mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
‘”Karaena tidak kooperatif dan membahayakan petugas saat dilakukan penggerebekan, maka kami melakukan dengan tindakan tegas terukur,’’ katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto SIK menyampaikan, pembunuhan itu terungkap berdasarkan petunjuk dari rekaman cctv dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, dan hasil penelurusan dari handpone korban yang digasak pelaku usai menghabisi korban.
Kata Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan pelaku, tega menghabisi korban dikarenakan tidak cukup uang untuk membayar jasa seksnya.
“Pembunuhan itu dilakukan pelaku usai melakukan hubungan intim dengan cara mencekik korban,” jelasnya.
Sigit menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti, berupa satu unit Handphone Merk Oppo F9 milik korban, dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 sub 365 (3) dan 351 (3), dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, Senin 17 Agustus 2020 lalu, di salah satu kamar kafe eks lokalisasi Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Korban yang diketahui bekerja sebagai wanita penghibur di salah satu kafe itu, ditemukan tanpa busana, dan diketahui warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur. (YAMIN)