PALU – Satuan Reserse Narkoba Polres Palu kembali berhasil mengamankan delapan orang pengguna narkotika jenis sabu–sabu, di Jalan Trans Sulawesi, dan di sebuah kos-kosan di Jl. Jati, Tavanjuka, pada Selasa (19/9) dan Sabtu (30/9).
Penangkapan tersebut berasal dari dua laporan yang masuk ke Polres Palu, dengan no registrasi LP-A/1820/IX / 2017 / Sulteng/Resor Palu dan LP-A /1902/ IX / 2017 / Sulteng / Resor Palu.
Hal tersebut dihimpun langsung oleh media ini melalui konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Palu AKBP Mujianto pada Jum’at (6/10) di Ruang Press Room Polresta.
AKBP Mujianto menjelaskan, hanya enam orang yang ditahan sementara dari ke delapan tersangka tersebut, dua orang lainnya tidak bisa ditahan karena belum cukup umur.
Ke Delapan orang tersebut terdiri dari tujuh laki–laki, serta satu Perempuan. Masing-masing mereka, ID usia 34 tahun, AH umur 31 tahun, MA umur 26 tahun, MI umur 22 tahun, FD umur 23 tahun, MT umur 17 tahun, DN umur 17 tahun, dan M umur 24 tahun (perempuan).
Dalam penangkapan itu, sejumlah bukti seperti dua buah paket shabu dengan total Bruto secara keseluruhan: 7,07 gram, empat plastik klip, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu buah kepala dot berwarna kuning, dua buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol air mineral yang masih terdapat sisa shabu di dalam pireks kaca, satu buah pireks kaca yang terhubung dengan kepala dot warna kuning, dan satu buah pembungkus rokok.
Sementara itu, pasal yang akan dikenakan bagi keenam orang yang ditahan tersebut adalah Tindak Pidana Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) lebih, Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Atau Tindak Pidana Narkotika golongan 1 jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), susidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terkait hal tersebut, Kapolres AKBP Mujianto mengharapkan dengan adanya penangkapan yang sering dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Palu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana Narkotika yang ada di Kota Palu.
“Dan juga kami harapkan juga kerjasama yang aktif dari masyarakat, apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana berkaitan dengan Narkotika agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor Kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres Palu,” tandas Kapolres Palu. (FALDI)