PALU – Tim Opsnal Polsek Palu Timur (Polres Palu) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Uwe Lera, Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Keduanya berinisial A (41) wiraswasta, Rezeki, dan MI alias Ilham (18) pelajar. Keduanya beralamat di Jalan Rezeki, Desa Baliase.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-B/67/X/ 2021/ResPalu/Spkt II/ Sek-Paltim.

Korban Rizqi Ladewan, melaporkan terjadinya Curanmor di indekos Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore.

Atas perintah Kapolsek Palu Timut AKP Umar, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus itu.

“Kemudian anggota mendapat informasi dari warga, bahwa sepeda motor tersebut sempat melintas di wilayah Kecamatan Marawola, dikendarai oleh terduga A,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno, kepada MAL Online, Sabtu, (9/10).

Dari keterangan itu, polisi kemudian menuju ke lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu polisi berhasil melihat pelaku saat melintas dan langsung meringkus keduanya di Desa Padende.

Keduanya langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Timur untuk di introgasi.

“Pelaku mengakui perbuatan pencurian itu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno. 

Adapun pengakuan lainnya, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu TKP. Di antaranya di Layana, Boyaoge Jalan I Gusti Ngurah Rai.

“Barang bukti yang sudah disita satu motor Yamaha X Ride putih, satu Motor  Fino biru,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG