MORUT – Di awal tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Petasia dan Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan, Senin (5/1) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RF alias T alias R (27), seorang sopir yang merupakan warga Kelurahan Bahoue.

“Dari tangan pelaku, anggota kami mengamankan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,71 gram, satu rangkaian alat hisap atau bong, satu tas kecil warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit timbangan digital,” ujar AKP Christoforus saat memberikan keterangan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Morut, Selasa (6/1).

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing ST alias IA alias T (29) dan AP alias A (28), keduanya warga Desa Molino.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 32 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang tunai sebesar Rp3.800.000, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, serta satu unit timbangan digital.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

AKP Christoforus menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya. **