MORUT – Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah IS Alias I, seorang pria berusia 37 tahun yang merupakan warga Walendrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor CRF warna hitam yang merupakan barang bukti dari tindak pidana tersebut.

Kegiatan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, S.H., serta pejabat utama lainnya di Polres Morowali Utara, Senin (10/02).

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Reza Khomeini mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Muh. Basri, seorang warga Desa Bunta, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada 2 Februari 2025.

Kejadian berawal pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah sholat Jumat, korban memarkirkan sepeda motornya di depan kos dan masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, sementara kunci motor diletakkan di lantai kamar. Namun, saat korban bangun pada sore hari, kunci motor tersebut sudah hilang.

“Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, korban masih melihat sepeda motornya di tempat yang sama. Namun, pada Minggu, 2 Februari 2025, sepeda motor tersebut hilang. Korban mendapat informasi dari seorang saksi, Lelaki Arsyad, yang mengatakan bahwa ia melihat IS Alias I sedang mendorong sepeda motor pada pukul 03.00 WITA,” jelas Kapolres Reza.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menerjunkan tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut sedang digadai.

Setelah pengecekan, ternyata sepeda motor yang digadai adalah motor milik korban. Tim kemudian memancing pelaku dan berhasil menangkap IS Alias I di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal 900 rupiah,” ujar Kapolres Reza.

Reza juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Morut agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menambah kunci pengaman pada kendaraan.

Usai konferensi pers, Kapolres menyerahkan kembali sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada korban.

Muh. Basri mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Morowali Utara atas upaya keras dalam menemukan kendaraannya yang hilang.

“Saya berterima kasih kepada Polres Morowali Utara yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang. Terima kasih banyak kepada Kapolres dan seluruh anggota yang telah membantu saya,” kata Muh. Basri.

Reporter : Harits
Editor : Yamin