Polres Morut Bekuk Remaja Pelaku Curanmor

oleh -
Pelaku bersama barang bukti motor hasil curiannya. (IST)

MORUT-Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Melalui unit rekasi cepat Tim Elang Tokala, Satreskirim Polres Morowali Utara berhasil menangkap dua pelaku yakni AJ umur (16) tahun yang masih tercatat seorang pelajar dan H umur (19) tahun seorang petani.

Untuk H telah diserahkan kepada Polres Morowali karena melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Morowali, dan tiga tersangka lainnya kini buron dan dalam pengejaran yakni F (16) tahun, ES (14) tahun dan A (23) tahun.

“Betul, anggota kami telah berhasil menangkap dua pelaku curanmor dan tiga lainnya masih dalam pengejaran dan status ketiganya kami tetapkan sebagai buron. Dari lima pelaku tiga diantaranya masih dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar, untuk salah satu tersangka yakni H kami telah serahkan ke Polres Morowali karena Tkpnya di wilayah hukum Polres Morowali,”Jelas Kapolres AKBP Ade Nuramdani S.H., S.I.K., M.H. melalui keterangan resminya Ahad (22/08/2021).

BACA JUGA :  Karutan Palu Benarkan Napi Kabur, ini Orangnya!

Ade menjelaskan, dalam setiap melakukan aksinya para pelaku berkeliling pada malam hingga subuh dini hari dan menargetkan kenderaan bermotor (ranmor) tertentu yang diparkir tidak terkunci setang. Kemudian para pelaku mendorong Ranmor ke tempat sepi dan kemudian dihidupkan, dengan menyambungkan langsung kabel kontak dengan menggunakan kunci-kunci yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian para pelaku mengubah warna kendaraan, lalu dijual dengan harga murah kepada orang-orang kerabat para pelaku.

Ade menambahkan, barang bukti yang saat ini sudah diamankan diantaranya : 1 unit R2 Yamaha Vixion warna Hitam yang sudah diganti warna putih, 1 unit R2 Honda CBR warna Hitam, 1 unit R2 Yamaha Vixion warna merah ( sudah diserahkan ke Polres Morowali), Uang Tunai sejumlah RP.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan sepeda motor disita dari tersangka berinisial AJ dan Kunci leter L dan Kunci Pas serta gunting yang digunakan pelaku membongkar dan menghidupkan Sepeda Motor curiannya.

BACA JUGA :  Panitia Webinar Nasional Mempertahankan HAM Harap Masyarakat Terlibat Aktif

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” Ujar Ade.

Polres Morowali Utara kini masih mengejar ketiga pelaku dan mengharapkan agar ketiga pelaku yang masih buron tersebut segera menyerahkan diri. Dia mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi perilaku anak-anaknya jangan sampai melakukan tindak pidana salah satunya pencurian.

Reporter: Harits
Editor: Nanang