MORUT- Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang yang diduga jenis Pil Triheksifenidil atau Pil THD sebanyak 6.830 butir.
Dua pelaku berhasil ditangkap di dua tempat berbeda, satu di Desa Ganda-Ganda dan Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut dan satunya di Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu AU, 35 tahun dan BSJ 31 tahun yang diduga kuat mengedarkan obat-obat terlarang di dua tempat hari Kamis 16 Desember 2021 , dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.830 butir pil putih yang diduga THD,1 buah botol plastik kosong, 1 buah KTP an. Arsan umuri, 1 buah KTP, 3 buah kantong plastik besar, uang penjualan 5 juta. Uang penjualan Rp900 ribu dan 1 buah tempat rokok merk marlboro merah,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Morut, Iptu Nur Althin,SH, Jum’at (17/12).
Ditambahkan Nur Altin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam penjara selama 15 tahun dan kini keduanya telah mendekam di Rutan Polres Morowali Utara,” tutup Nur Altin.
Reporter : Harits
Editor : Yamin