Polres Morut Amankan dokter Gadungan

oleh -
Dokter Gadungan saat diamankan di Mapolres Morowali Utara. (FOTO : IST)

MORUT – Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap seorang wanita berinisial RM alias R alias dr. Dewi (44), dokter gadungan yang beraksi di wilayah tersebut.

RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap LYA (46), warga Desa Tanakuraya, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut. Korban yang merupakan ASN mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Anggota Polres Morut, Aipda Suryanto Lawasa, S.H yang memimpin penangkapan terhadap tersangka menyampaikan, tersangka mengaku sebagai dokter Dewi yang bertugas di RSUD Poso setelah terlebih dahulu berkomunikasi dengan salah satu kerabat korban melalui media sosial. Pelaku menjanjikan dapat meluluskan anak korban pada Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanudin Makassar, dan pelaku meminta imbalan sejumlah uang, dan setelah korban mempercayai dan mentransfer uang pada rekening BRI milik seseorang berinisial Z, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

BACA JUGA :  Nilai IKIP 2024 Meningkat, Provinsi Sulteng Raih Peringkat Empat Nasional

Kata dia, setelah beberapa waktu kemudian, nomor handpone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban menyadari sudah tertipu. Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.200 juta.

“Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan memperdaya korbannya dengan cara membuat akun sosmed palsu dengan menggunakan nama palsu dengan identitas palsu dan mengaku sebagai dokter Dewi yang bertugas pada RSUD Poso dan menggunakan foto palsu (yang diedit) serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira (Ajun Komisaris Polisi). Meminta sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan akan meluluskan kerabat korban pada Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar,” Kata Suryanto, Jum’at (17/12).

BACA JUGA :  Karyawan Perempuan PT IMIP Diberi Kemudahan Mendapatkan Haknya

Dijelaskan Suryanto, tersangka sendiri berhasil diamankan oleh pers Resmob diback Up oleh Resmob Polres Poso di sebuah kos-kosan, di Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini tersangka telah mendekam di tahanan Polres Morut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangka terancam dikenakan pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara,” tutup Suryanto.

BACA JUGA :  Diskominfosantik Sulteng dan Berdaya Bareng Bekerjasama Tingkatkan Literasi

Reporter : Harits
Editor : Yamin