MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Marsaoleh dan Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (4/1) pekan lalu.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasatres Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi S.H., mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD alias A (35), yang sedang berada di pinggir jalan Kelurahan Marsaoleh. Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu,” kata Komang, Selasa (7/01).

Tim penyidik kemudian melanjutkan pengembangan kasus ini, yang mengarah pada pelaku kedua, seorang pria berinisial KL (42). KL ditemukan di salah satu kamar hotel di Desa Ipi, dan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu serta sebuah ponsel.

Komang menambahkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam sachet sabu dengan berat bruto 14,23 gram. Berdasarkan penyelidikan, YD diduga menerima narkotika jenis sabu tersebut dari KL, yang memesan barang haram itu dari Kota Palu.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Morowali.

“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tutup Komang.

Polres Morowali terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak, khususnya dalam penyalahgunaan narkotika.

Reporter : Harits
Editor : Yamin