MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1.049 gram.
Penangkapan dilakukan, Rabu (27/8) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah kamar kos di Desa Keurea.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna emas yang berisi sabu, disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa MN memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial DI. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil melaksanakan tugasnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.049 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Zulkarnain, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Morowali, Senin (1/9).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkotika di Morowali dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.