Polres Morowali Ungkap Dua Kasus Narkotika

oleh -
Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Morowali saat Jumpa Pers, di Mapolres Morowali, Senin (26/08) (Foto : mediaalkhairaat.id/Harits)

MOROWALI – Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (26/08), Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Morowali, menyampaikan keberhasilan pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Dikesempatan itu Awaludin mengatakan, pengungkapan pertama, Jumat (16/08), sekitar pukul 01.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MH alias A (39) dan istrinya R (38).

“Penggerebekan ini dilakukan setelah kami menerima informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah MH dan R. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa plastik di kamar mandi,” ungkap Kompol Awaluddin kepada awak media.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, kaca pireks, dan pipa plastik. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Palu yang dikenal dengan nama, Yuu.

Mereka mengaku memesan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan terakhir kali menggunakan sabu, Kamis (15/08) sekitar pukul 09.00 WITA.

“Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Awaluddin.

Kemudian, pengungkapan kedua dilakukan Senin (19/08) pukul 06.00 WITA. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RA (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Palu.

“Setelah paket tersebut diambil oleh tersangka di agen travel, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tersangka, ditemukan 95 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24,06 gram,” kata Awaluddin.

Tersangka RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Palu berinisial “A,” dan rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Morowali.

RA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Morowali,” tutup Awaluddin.

Reporter : Harits
Editor : Yamin