Polres Morowali Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan

oleh -
Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono SH.SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Morowali saat menggelar Jumpa Pers, di Mako Polres Morowali, Senin (09/01). (FOTO : istimewa)

MOROWALI – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Morowali. Diantaranya, kasus pembunuhan yang terjadi pada malam pergantian tahun di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, dan kasus pembunuhan awal tahun, yakni penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di perusahaan PT BTIIG, Selasa (03/01) pekan lalu.

Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono SH.SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Morowali saat menggelar Jumpa Pers kepada awak media mengatakan, bahwa Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali telah berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan perusahaan PT BTIIG Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, yakni pelaku R dan S dengan korban meninggal dunia H warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

“Pelaku R dan S, pelaku R ditangkap 4 jam setelah kejadian di Desa Poranda Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Sedangkan pelaku S berhasil kami tangkap di Kelurahan Lepo-lepo Kendari Kota dengan barang bukti satu unit sepeda motor miliknya,” Kata Donatus Kono, Senin (09/01).

Dijelaskan Donatus Kono, selain itu pihak Sat Reskrim Polres Morowali  juga berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan pada malam pergantian tahun yakni pelaku F yang menikam korban sehingga korban menghembuskan nafas terakhirnya pada malam pergantian tahun.

Sementara untuk kasus yang terjadi di perusahaan PT BTIIG awal kejadian sebagai berikut. Korban H sebagai pengawas dan para pelaku R dan S adalah Driver DT di perusahaan PT BTIIG, mereka terlibat adu mulut dan akhirnya korban memukul pelaku dan pelaku membalas dengan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Ditambahkan Donatus Kono, untuk pelaku F dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman selama-lamanya 15 Tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. Sementara pelaku S dan R dikenakan Pasal 340 KUHP dengan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun kurungan penjara.

Reporter : Harits
Editor : Yamin