MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang melibatkan tiga orang pelaku, salah satunya merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Bungku Timur.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, melalui Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, didampingi oleh Kasi Humas IPDA Abdul Hamid Dg Mapato, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan, Ahad 27 April 2025, sekitar pukul 22.20 WITA, di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (56), yang diketahui merupakan salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Bungku Timur,” jelas IPTU Komang saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (29/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaca pireks berisi sabu, satu alat hisap (bong), satu buah korek api gas, dan satu unit telepon genggam.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan SM, diketahui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial SD (37), dan dikonsumsi bersama. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, petugas berhasil mengamankan SD.
Sementara seorang tersangka lainnya berinisial AR alias I (40), yang diduga sebagai pengedar sabu, turut diamankan sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.
“Dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 2,44 gram,” ujar IPTU Komang.
Saat ini, ketiga tersangka yakni SM, SD, dan AR telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.
“Untuk SM dan SD, dikenakan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun, subsider 4 tahun pidana penjara atau paling lama 2 tahun 6 bulan,” jelas IPTU Komang.
Sementara itu, tersangka AR alias I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Morowali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Reporter : Harits
Editor : Yamin