MOROWALI – Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seberat 168,94 gram di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Kasus ini, merupakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang terbesar selama 11 bulan berdirinya Polres Morowali.
Hal itu disampaikan Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno kepada sejumlah awak media saat menggelar pres rilis, di Mapolres Morowali, Jum’at (06/11).
Menurutnya, bila satu gram bisa digunakan 15 orang, maka Polres Morowali berhasil menyelamatkan 2.534 orang.
Menurut Bayu keberhasilan dalam mengungkap ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada praktik sabu di salah satu hotel di Bahodopi.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeladahan di salah satu kamar hotel, dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.
Bayu menjelaskan, dalam proses pengungkapan tersebut, selain mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 168,94 gram, dalam kemasan 3 paket besar dan dua paket sedang serta 1 paket kecil, Polres Morowali pun mengamankan 1 set alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
“Jadi barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah pirex, 1 buah botol, 1 buah timbangan digital warna hijau, 1 buah SIM B II Umum, 1 (satu) buah SIM C, 1 unit HP nokia warna hitam, 1 dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,” ujarnya.
“Kalau diuangkan, dari total berat 168,94 gram berkisar 300-an juta dari tersangka R yang mengaku sebagai pemakai aktif dan sudah lama, namun baru pertama kali melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Morowali. Pelaku R belum masuk dalam daftar TO (target operasi), karena yang bersangkutan baru datang dari Sulawesi Selatan,”jelasnya.
Lebih jauh Bayu mengatakan akibat perbuatannya, R melanggar pasal pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Akibat perbuatanya pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Dalam press release Kapolres Morowali didampingi oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Morowali.
Reporter: Harits
Editor: Nanang