MOROWALI –  Satreskrim Polres  Morowali amankan pria berinisial MS, terduga pelaku plecehan seksual  kepada korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya, S.I.K menyampaikan, pihaknya  melalui Unit IV PPA pdaa tanggal 14 September 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan korban AT (16).

“Pemeriksaan terkait laporan Polisi Nomor: LP/B/170/2022/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULTENG, tanggal 14 September 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang dialami oleh anak pelapor CM,” katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, terkait pemeriksaan kepada korban yang didampingi oleh kedua orang tuannya, korban AT mengakui bahwa Rabu 2 Maret 2022 sekitar Pukul 00.00 terlapor MS telah melakukan hubungan badan dengannya. Sebelumnya, korban mengaku termakan bujuk rayu pelaku yang awalnya mengajak untuk bertemu dangan tujuan untuk berbincang-bincang di kost tempat tinggal terlapor.

“Pada larut malam, saat teman-teman kost terlapor sudah tertidur dan pada saat korban mendatangi terlapor di kostnya.  Saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk kedalam rumah kost terlapor hingga terjadi persetubuhan,” ucap Arya Wijaya.

Sementara, berdasarkan pengakuan dari terlapor, bahwa dirinya sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar Rp2 juta, guna memenuhi kebutuhan korban. Bahkan terlapor mengakui telah berhubungan badan sudah sebanyak 6 kali dengan korban. Terlaporpun mengakui mendokumentasikan (video) persetubuhan mereka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa sekitar bulan Maret 2022 terlapor dan korban telah melakukan persetubuhan. Saat ini terlapor  telah ditahan di Polres Morowali selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk terlapor kami kenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang perlindungan anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 MILIAR,” tutup Arya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin