Polres Morowali Rilis Tiga Kasus yang Berhasil Diungkap

oleh -

MOROWALI – Polres Morowali menggelar jumpa pers pemusnahan barang bukti Sabu seberat 2.295 gram, kasus penangkapan pelaku narkoba serta kasus penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berlangsung di Kantor Polres Morowali Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Rabu (24/08).

Pemusnahan barang bukti sabu dipimpin oleh Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, yang turut dihadiri Kepala BNNK Morowali AKBP. Mulyadi, perwakilan Kejari Morowali, Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Asep Prandi, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik serta para awak media yang ada di Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sabu seberat 2.295 dilaksanakan dengan cara diblender dan ditanam didalam tanah seputaran Polres Morowali.

BACA JUGA :  Untad dan Telkom Indonesia Luncurkan Smartclass Room untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Dikatakan Suprianto selanjutnya untuk kasus penangkapan tiga pelaku pengedar sabu yang ditangkap Satnarkoba dan satu pelaku pencurian sepeda motor sebanyak tiga barang bukti berhasil diamankan oleh anggota tim buser Polres Morowali.

Dijelaskan Suprianto Satresnarkoba Polres Morowali juga berhasil menangkap tiga orang warga yang menjadi pengedar narkoba diantaranya berinisial AD sama AL keduanya ditangkap di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi seorang lainnya berinisial A ditangkap di terminal Bungku kota Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah dari ketiga pelaku jumlah barang bukti yang berhasil diamankan seberat 106,74 gramgram serta barang bukti lainnya.

“Untuk kasus Narkoba inisial Al dengan barang bukti seberat 6, 50 gram dapat menyelamatkan sebanyak 97 jiwa, inisial AD dengan barang bukti 41,24 gram dapat menyelamatkan 615 jiwa dan inisial A dengan barang bukti 59,04 gram dapat menyelamatkan sebanyak 885 jiwa dan para pelaku bisa diancam 20 tahun penjara,” katanya.

BACA JUGA :  Ponpes Nahdlatut Tholibin Lestarikan Pembelajaran Kitab Kuning

Ditambahkan Suprianto, untuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial W dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tiga unit diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Suprianto juga berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jangan sampai mencicipinya serta mengedarkan karena sangat membahayakan dan kalau sampai tertangkap hukumannya berat.

“Jadi pesan saya kepada masyarakat Morowali jauhi narkoba jangan coba-coba ingin tahu rasanya dengan diiming-imingi kerja tidak terlalu berat tapi pendapatan banyak,Karena itu ada aturan yang sudah mengatur, resikonya sangat berat karena ancamannya minimal 20 tahun penjara bahkan bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Suprianto.

BACA JUGA :  Peringati Hari Jadi ke-76, Polwan Polres Morowali Gelar Patroli di Pasar Sentral Bungku

Reporter : Harits
Editor : Yamin