MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, obat keras daftar G, serta minuman keras hasil sitaan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Pemusnahan digelar di Lobi Polres Morowali, dipimpin Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H, Senin (22/9).
Barang bukti narkotika berasal dari sejumlah kasus tindak pidana. Kasus pertama terjadi, Ahad (3/8) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, dengan tersangka berinisial AA alias O.
Kasus kedua terungkap di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Rabu (27/8), dengan tersangka MN alias N.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran sabu.
Kapolres Morowali Zulkarnain menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
“Narkotika adalah musuh bersama. Kami berkomitmen melakukan pengungkapan semaksimal mungkin, tetapi perlu dukungan masyarakat dan instansi terkait untuk memeranginya,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.061 gram (bruto) dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar, serta obat keras daftar G jenis THD sebanyak 15.000 butir dengan estimasi Rp75 juta. Total nilai barang bukti mencapai Rp3,675 miliar.
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan BNNK Morowali Haswad Adya, S.H., dan Kejaksaan Negeri Morowali Mugyadi, serta menghadirkan kedua tersangka.

