Polres Morowali Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kecamatan Bahodopi

oleh -
Pelaku kasus pembunuhan memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Morowali Sabtu (25/11/2023). (FOTO : media.alkhairaat.id/Harits)

MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar Konferensi Pers terungkapnya kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial R (23), di Kecamatan Bahodopi beberapa waktu lalu. Konfrensi Pers dilaksanakan, di Mapolres Morowali, Sabtu (25/11).

Dikesempatan itu, Waka Polres Morowali, Kompol Zulkifli,SH didampingi,Kasi Humas Polres, Ipda Abd.Hafid, SH dan Kasatreskrim, Dicky Armana Subakti,S.T.K SIK ,MH.

Wakapolres mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Ahad (12/11) lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Morowali dan korban ditemukan, pada Kamis (16/11), sekitar pukul 20.30 wita dan pelaku H (30) ditangkap di Kecamatan Bahodopi.

Dijelaskan Zulkifli, awal pertemuan korban dan pelaku, saat pelaku berada di Desa Lalampu, Bahodopi dan membuka Aplikasi Michat di tanggal 11 November dan melihat foto korban dan pelaku langsung chat untuk bertemu di rumah di Desa Bahodopi. Selanjutnya, keduanya terjadi kesepakatan harga.

Namun, saat itu perjanjian awal tidak sesuai, korban meminta uang namun pelaku hanya membayar setengah harga, sehingga korban meminta harga kesepakatan awal, dan saat itu korban R berteriak sehingga pelaku H menutup mulut dengan tangannya dan korban masih berteriak. Pelaku langsung menutup muka dengan bantal lalu melilit baju di leher dan juga mengikat tangan korban dengan kabel colokkan, sebelum meninggalkan TKP pelaku mengambil Handphone korban.

“Adapun, motif perkara adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dimana pada saat korban meminta bayaran sesuai pembicaraan lewat Michat, namun pelaku tidak mau dikarenakan pelaku belum melakukan apa – apa, namun korban tetap memaksa dan mengancam untuk berteriak dimana korban sudah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian,” Jelas Zulkifli.

Dikatakan Zulkifli kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut, dan terhadap pelaku dijerat dengan KUH Pidana pasal 338 dengan ancaman Pidana 15 Tahun.

“Terungkapnya kasus ini atas kerjasama dan bantuan dari Polda Sulteng dari ITE sehingga bisa mengungkap kasus pembunuhan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami dari Polres Morowali berharap kepada masyarakat Morowali, khususnya di Kecamatan Bahodopi sehubungan beredar informasi – informasi yang berkembang melalui media sosial terkait kasus ini, untuk bisa langsung menghubgi Polres Morowali bagian penyidik dan berharap untuk seluruh masyarakat di Morowali untuk senantiasa menjaga Kamtibmas, ” tandas Zulkifli.

Reporter : Harits
Editor : Yamin