Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

oleh -
Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli, S.H, yang didampingi KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H, di Polres Morowali saat menggelar jumpa pers, Kamis (25/05). (FOTO : Istimewa)

MOROWALI – Kepolisian Resort (Polres) Morowali, Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi, di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Morowali itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (25/05), dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali. Kompol. Zulkifli, S.H, yang didampingi KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H, di Polres Morowali.

“Kasus ini terjadi pada hari Senin 13 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 Wita. Korban adalah seorang remaja berusia 14 tahun yang tinggal di Desa Siumbatu. Ia melaporkan kejadian pencurian sepeda motor itu kepada pihak kepolisian setelah sepeda motornya hilang,” ungkap Zulkifli.

Menurut Zulkifli setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku utama dalam kasus tersebut yaitu lelaki Inisial BS (32) dan AM (26).

Zulkifli menjelaskan kronologi kejadian berawal dari ketika pelaku melihat satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang sedang terparkir di depan rumah di Desa Siumbatu, pelaku memaksa membuka kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan berhasil mendorong sejauh 50 meter dari tempat parkir asalnya, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Desa Topogaro.

“Sehari setelah pencurian sepeda motor itu, pelaku menjual sepeda motor tersebut di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Sepeda motor tersebut berhasil dijual dengan harga Rp 4.700.000 kepada seorang pekerja kebun sawit setempat,” terang Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus yang sama melibatkan pelaku dibeberapa tempat lainnya di wilayah Kabupaten Morowali.

“Bahwa para pelaku dalam kasus ini telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor dan menjualnya dengan harga yang rendah, modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T, kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan selanjutnya membawa motor tersebut untuk dijual ditempat lain,” jelas Zulkifli.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah paling lama 7 tahun penjara.Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Morowali untuk tetap waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor dengan cara memarkir kendaraannya ditempat yang benar-benar aman,” pungkas Zulkifli.

Reporter : Harits
Editor : Yamin