DONGGALA – Satres Narkoba Polres Donggala berhasil menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis Sabu di Dusun V, Desa Parisan Agung, Kecamatan Dampelas, Kamis (27/11) malam.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram dari tangan pelaku inisial R (60) warga Desa Siyong, Kecamatan Dampelas.
“Ia benar, ada penangkapan pengedar sabu pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 19.10 Wita, di Dusun V Desa Parisan Agung,” kata salah seorang warga, Rahman, dihubungi media ini, Jumat (28/11).
Menurut Rahman, tempat penangkapan tersangka R tepatnya di puncak gunung pemancar TVRI di Desa Parisan Agung.
“Ditangkap sedang transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu seberat satu kilogram,” ungkapnya.
Rahman menyebut, tersangka R dan barang bukti sabu seberat satu kilogram lansung di bawa ke polres Donggala untuk pengembangan lebih lanjut.
Rahman menyebut satu pelaku dapat melarikan diri atas nama Ardana alias Bosse (30), warga Desa Pomolulu, Dusun Awesang, Kecamatan Balaesang Tanjung.

