DONGGALA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala memasang baliho imbauan kepada masyarakat tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin.

Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas.

Kapolres Donggala melalui Kasat Reksrim, Iptu Bayu Dhamma WR, menegaskan, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang illegal.

“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” ujarnya, Rabu (15/10).

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan.

Menurut mantan Kanit Tipiter ini, aktivitas pertambangan emas tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menyebabkan tanah longsor.

“Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, KetuaLembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Donggala, Rahman, meminta Polres Donggala agar menghentkan aktivitas tambang emas illegal di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas.

Menurut Rahman, tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Sabang mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Aktivitas tambang ini berdampak negatif, mulai dari merusak fasilitas umum, hingga mencemari laut,” katanya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sabang telah menjadi ancaman nyata. Dampak negatifnya seperti rusaknya ruas jalan provinsi trans Palu-Toli-Toli akibat galian berbentuk torowongan di bawah jalan.