DONGGALA – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Donggala, meminta Polres Donggala agar menghentkan aktivitas tambang emas illegal di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas.

“Pak Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari kami minta menindak tegas penambangan emas illegal di Desa Sabang karena dapat merusak fasilitas umum serta mengganggu ekosistem lingkungan,” ucap Ketua Eksekutif LP-KPK Donggala, Rahman, Ahad (12/10).

Menurut Rahman, tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Sabang mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Aktivitas tambang ini berdampak negatif, mulai dari merusak fasilitas umum, hingga mencemari laut,” katanya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sabang telah menjadi ancaman nyata. Dampak negatifnya seperti rusaknya ruas jalan provinsi trans Palu-Toli-Toli akibat galian berbentuk torowongan di bawah jalan.

Rahman juga mengatakan bahwa penambangan emas ilegal tersebut telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami minta penambangan tersebut disegel dan menyita peralatannya sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Kami minta Kapolres Donggala merespon desakan kami ini,” katanya.