BALUT – Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) melalui Tim Opsnal Satres Narkoba, meringkus oknum anggota Polri berinisial MH (35) pengedar sabu di wilayah itu.
MH diringkus saat mengambil paket narkoba jenis sabu di tempat penitipan barang, KM Rejeki Baru di Pelabuhan Banggai, Selasa 1 Maret 2022 sekitar pukul 19.45 Wita.
“Ada dua kasus penyelahgunaan narkoba yang digelar saat ini, yang diungkap Sat Res Narkoba Polres Bangkep dalam kurun waktu dua minggu,” ucap Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, saat memberikan keterangan pers, di Bangkep, Rabu (3/03).
Dalam memberikan keterangan, Kapolres didampingi Kasubbaghumas AKP. Nicolas Wagey dan Kasatres Narkoba IPTU. Deky Wahyudi.
Kata Kapolres, penangkapan oknum Anggota Polri dilakukan oleh tim yang dipimpin KBO Sat Reserse Narkoba, Aipda Fahryn Ayub.
Kapolres menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan adanya paket narkoba yang dikirim melalui KM Rejeki Baru. Kemudian pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan, dan benar melihat penerima paket tersebut adalah oknum Polri. Lalu tim mencegat MH saat turun di dermaga pelabuhan. Namun MH tidak kooperatif mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar paket narkoba ke laut.
“Selanjutnya personil mengambil kembali paket tersebut, kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Syahbandar. Dari tangan MH, petugas berhasil menyita 1 plastik bening diduga shabu dengan berat bruto 2.18 gram, 1 buah handphone vivo Y50 biru tosca , 1 buah box pengiriman warna putih, 6 buah antigores, 3 buah baterei handphone, 1 buah phonestand warna hitam, 1 buah dos travel adaptor warna putih dan 1 buah buku petunjuk handphone redmi,” terangnya.
Sementara untuk pengungkapan kasus sebelumnya, tangal 17 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 Wita. Polres Bangkep menangkap laki-laki berinisial IDL (69) di rumahnya, di Jalan Raja Taja, Kelurahan Bodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut).
“Kasus pertama, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep berhasil menangkap IDL dan mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastic kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.34 gram, 1 unit HP merk Realmi warna biru tosca, 1 buah pipet warna hitam, 1 buah potongan pipet (sendok) dan 1 buah plastik kecil berisi sisa sabu,” tandasnya. (YAMIN)